PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Satuan pendidikan muadalah terdiri atas:
a. satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan dasar; dan
b. satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah.
(2) Satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas setingkat MI dan MTs.
(3) Satuan pendidikan muadalah setingkat pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah setingkat MA.
(1) Satuan pendidikan muadalah setingkat MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan selama 6 (enam) tahun; dan
b. bukan satuan MI/Sekolah Dasar (SD)/Paket A/sederajat.
(2) Satuan pendidikan muadalah setingkat MTs diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun; dan
b. bukan satuan MTs/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B/sederajat.
(3) Satuan pendidikan muadalah setingkat MA diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan selama 3 (tiga) tahun; dan
b. bukan satuan MA/Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C/sederajat.
Satuan pendidikan muadalah setingkat MA dapat diselenggarakan dengan menggabungkan satuan pendidikan muadalah setingkat MTs dan setingkat MA selama 6 (enam) tahun secara berkesinambungan.
Dalam hal satuan pendidikan muadalah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, maka akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Kurikulum satuan pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum keagamaan Islam dan kurikulum pendidikan umum.
(2) Kurikulum keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan berdasarkan kekhasan masing-masing penyelenggara dengan berbasis pada kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
(3) Kurikulum pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. pendidikan kewarganegaraan (al-tarbiyah al-wathaniyah);
b. bahasa INDONESIA (al-lughah al-indunisiyah);
c. matematika (al-riyadhiyat); dan
d. ilmu pengetahuan alam (al-ulum al-thabi’iyah).
(4) Kurikulum bermuatan pendidikan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh penyelenggara satuan pendidikan muadalah dengan berpedoman pada standar pendidikan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan muadalah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek ketercapaian kompetensi, sumber dan sarana belajar, konteks/lingkungan, dan psikologi peserta didik.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam perencanaan pembelajaran dan penilaian.
(1) Pendidik pada satuan pendidikan muadalah harus memenuhi kompetensi sesuai bidang keilmuan yang diampunya.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan muadalah terdiri atas pengawas pendidikan Islam, kepala satuan pendidikan muadalah, wakil kepala satuan pendidikan muadalah, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah setingkat MI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MI/SD/Paket A/sederajat;
b. aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di pesantren; dan
c. bertempat tinggal/mukim di pesantren.
Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah setingkat MTs harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah MI/SD/Paket A/ satuan pendidikan muadalah setingkat MI;
b. tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MTs/ SMP/Paket B/sederajat;
c. aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di pesantren; dan
d. bertempat tinggal/mukim di pondok pesantren.
Peserta didik pada satuan pendidikan muadalah setingkat MA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah MTs/SMP/Paket B/satuan pendidikan muadalah setingkat MTs;
b. tidak sedang mengikuti satuan pendidikan MA/SMA/Paket C/sederajat;
c. aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di pesantren; dan
d. bertempat tinggal/mukim di pondok pesantren.
(1) Peserta didik yang mengikuti satuan pendidikan muadalah setingkat MA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikecualikan dari ketentuan memiliki ijazah MTs/SMP/Paket B/satuan pendidikan muadalah setingkat MTs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
a. (2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menamatkan pendidikannya selama 6 (enam) tahun ajaran dapat diakui setingkat MA.
(3) Pesera didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mencapai 6 (enam) tahun ajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihargai sesuai kelas pada jenjangnya dengan bukti yang cukup.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Peserta didik yang dinyatakan lulus pada satuan pendidikan muadalah berhak melanjutkan ke jenjang dan tingkat pendidikan yang lebih tinggi baik yang sejenis maupun tidak sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan pendidikan muadalah harus memenuhi persyaratan standar sarana pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain persyaratan standar sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan muadalah wajib memiliki masjid dan kitab keislaman sebagai sumber belajar.
Satuan pendidikan muadalah wajib memiliki prasarana pendidikan paling sedikit meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, dan prasarana lainnya yang diperlukan dalam rangka proses pembelajaran.
(1) Pengelolaan satuan pendidikan muadalah dilakukan dengan menerapkan manajemen dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(2) Pengelolaan secara umum satuan pendidikan muadalah menjadi tanggung jawab pesantren.
(3) Pengelolaan secara teknis satuan pendidikan muadalah menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan muadalah.
(1) Setiap satuan pendidikan muadalah dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan muadalah untuk masa 4 (empat) tahun.
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kalender pendidikan yang meliputi jadual pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur;
b. jadual pelajaran per semester;
c. penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
d. jadual penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan muadalah;
e. pemilihan dan penetapan kitab dan buku teks pelajaran yang digunakan untuk setiap mata pelajaran;
f. jadual penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal barang habis pakai;
h. program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan yang meliputi paling sedikit jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i. jadual rapat dewan pendidik, rapat knsultasi satuan pendidikan muadalah dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan muadalah dengan komite satuan pendidikan muadalah;
j. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan muadalah untuk masa kerja 1 (satu) tahun; dan
k. jadual penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja satuan pendidikan muadalah untuk 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Rencana kerja satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disetujui oleh rapat dewan pendidik.
(4) Komite satuan pendidikan muadalah dapat memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(1) Setiap satuan pendidikan muadalah wajib memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a. struktur organisasi;
b. pembagian tugas pendidik;
c. pembagian tugas tenaga kependidikan;
d. kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan satuan pendidikan muadalah selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
f. peraturan akademik;
g. tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. kode etik hubungan antara sesama warga satuan pendidikan muadalah dan hubungan antara warga satuan pendidikan muadalah dan masyarakat; dan
j. biaya operasional.
(2) Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Penilaian pendidikan pada satuan pendidikan muadalah dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan.
(2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik.
(3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi semua mata pelajaran dan kompetensi lulusan peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan muadalah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus pada jenjang satuan pendidikan muadalah diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pembiayaan satuan pendidikan muadalah bersumber dari:
a. penyelenggara;
b. pemerintah;
c. pemerintah daerah;
d. masyarakat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Pembiayaan satuan pendidikan muadalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(1) Penyelenggaraan satuan pendidikan muadalah wajib mengikuti proses akreditasi.
(2) Satuan pendidikan muadalah yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memiliki akreditasi sebelum meluluskan peserta didik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pembinaan pengelolaan satuan pendidikan muadalah dilakukan oleh Menteri.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan muadalah dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.