Article 1
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.