Correct Article 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Current Text
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lain sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek, pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Your Correction
