Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Your Correction