Correct Article 30
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Current Text
Rektor dan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Your Correction
