Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas dan kewajiban: a. menyiapkan rencana induk pengembangan dan rencana strategis institut; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat dan/atau pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan fungsi manajemen Institut; f. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan; b. melakukan kerja sama; dan c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction