Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Your Correction