Correct Article 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Current Text
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Ternate.
(2) Institut berkedudukan di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
(3) Institut berdiri pada tanggal 30 Juli 2013 M bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1434 H, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate Menjadi Institut Agama Islam Negeri Ternate.
(4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqa’idah 1417 Hijriyah, yang sebelumnya merupakan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Alauddin Ujung Pandang di Ternate, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 1966 tanggal 31 Agustus 1966 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Ula 1386 Hijriyah.
(5) Dies Natalis Institut ditetapkan tanggal 31 Agustus 1966 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Ula 1386 Hijriah.
Your Correction
