Correct Article 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Current Text
Institut mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni berbasis teknologi informasi;
b. menyelenggarakan penelitian dalam bidang ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni yang profesional dan andal dalam pengembangan masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu keislaman, sains, teknologi, dan seni dalam pengembangan masyarakat Islam kepulauan yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul; dan
d. menyelenggarakan kerja sama kelembagaan dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
Your Correction
