Correct Article 1
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ternate
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
4. Institut Agama Islam Negeri Ternate yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan.
6. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
7. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
8. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
9. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
10. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
11. Ketua Program Studi adalah pemimpin pada Program Studi.
12. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
13. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
14. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
15. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program Magister dan program Doktor dalam multidisiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
16. Jurusan adalah himpunan program studi dalam subrumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
17. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
18. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
19. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
20. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
21. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
22. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
23. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
24. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan pada Institut.
25. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
26. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang menjalankan fungsi memberikan saran dan pertimbangan nonakademik kepada Rektor.
Your Correction
