Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi keagamaan Katolik Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Sekolah Tinggi yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Ketua Sekolah Tinggi yang selanjutnya disebut Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
4. Senat adalah unsur penyusun kebijakan pada organ Sekolah Tinggi yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Ketua.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
10. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studi.
11. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Sekolah Tinggi.
12. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Dosen Tetap adalah Dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi sebagai satuan administrasi pangkalnya dan tidak sedang menjadi pegawai tetap di satuan administrasi pangkal yang lain.
15. Dosen Tetap bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Dosen tetap bukan PNS adalah Dosen yang bekerja penuh waktu sesuai dengan masa kontrak.
16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
17. Alumni adalah lulusan Sekolah Tinggi yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
18. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
20. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi.
21. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan sebagai bagian dari kebijakan umum Sekolah Tinggi dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas Tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
22. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Sekolah Tinggi pada satu tahun tertentu.
23. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah rencana kerja anggaran pendapatan dan
rencana kerja anggaran belanja yang merupakan dasar pengelolaan keuangan yang disusun berdasarkan pada RKT.
24. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
26. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah kepala satuan kerja yang membidangi pendidikan keagamaan Katolik pada Kementerian.
Sekolah Tinggi memiliki strategi:
a. menyelenggarakan pendidikan agama dan keagamaan Katolik secara profesional, inovatif, dan kontekstual berdasarkan Magisterium Gereja;
b. menyelenggarakan program pendidikan kewirausahaan yang menunjang kemandirian;
c. menyelenggarakan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kekatolikan;
d. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan semangat pelayanan dan cinta kasih;
e. mengembangkan komunitas kampus dengan menginternalisasikan nilai-nilai kekatolikan dan mengadopsi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
f. melaksanakan kerja sama dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri di bidang pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jaket almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik
(4) Toga jabatan mengikuti ketentuan:
a. terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi R:0 G:0 B:0), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru selebar kurang lebih 12 cm (dua belas) sentimeter;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (plooi);
d. pergelangan tangan dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna emas (kode gradasi R:255 G:215 B:0) untuk toga Ketua dan Wakil Ketua, ungu (kode gradasi R:191 G:0 B:255) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Program Studi.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi R:0 G:0 B:0) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter). Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna emas (kode gradasi R:255 G:215 B:0);
b. kalung jabatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Senat, Sekretaris Senat, Anggota Senat dan Profesor berbentuk rangkaian lambang Sekolah Tinggi terbuat dari logam berlapis warna emas (RGB 255- 215-0), sebanyak 5 pasang, masing-masing pasang dari atas ke bawah berturut-turut berukuran diameter semakin besar yaitu 6 cm (enam sentimeter), 7 cm (tujuh sentimeter), 8 cm (delapan sentimeter), 9 cm (sembilan sentimeter), 10 cm (sepuluh sentimeter), dan sebuah lambang Sekolah Tinggi berukuran diameter 12 cm (dua belas
sentimeter) terletak pada rangkaian kalung paling bawah; dan
c. kalung jabatan Ketua dan sekretaris Program Studi terbuat dari logam berwarna perak (RGB 192-192- 192), dengan bentuk dan ukuran sama dengan kalung jabatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Senat, Sekretaris Senat, anggota Senat dan Profesor.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi R:0 G:0 B:0), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, tampak bagian belakang syal wisudawan, program Sarjana berbentuk setengah lingkaran.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan mengikuti warna bendera Program Studi.
(9) Jaket almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna ungu (kode gradasi R:191 G:0 B:255), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.