Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Tangerang Banten, yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Sekolah Tinggi yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
4. Senat adalah organ Sekolah Tinggi yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, serta memberikan pertimbangan kepada Ketua dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
8. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan pada Sekolah Tinggi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Jurusan.
9. Direktur adalah pimpinan Pascasarjana pada Sekolah Tinggi.
10. Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Sekolah Tinggi.
11. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di sebut
Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu Sekolah Tinggi pada satu tahun tertentu.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
15. Alumni adalah lulusan dari Sekolah Tinggi.
16. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
17. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
18. Warga Kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Sekolah Tinggi.
19. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
20. Menteri adalah Menteri Agama.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Anggota Senat, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Direktur, dan Profesor.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni upacara dies natalis dan wisuda.
(4) Toga jabatan terbuat dari bahan kain wol polos yang berwarna hitam (CMYK 0-0-255-0;
RGB 0-0-0), berukuran sampai ke bawah lutut, lengan panjang melebar ke arah pergelangan, pada ujung lengan terdapat sambungan terbuat dari beludru sepanjang 12 cm berwarna (a) hijau tua (CMYK 85-35-100-29; RGB 0-100- 0) untuk toga Ketua, Wakil Ketua, Ketua Senat,
Sekretaris Senat, dan Anggota Senat, (b) kuning emas (CMYK 1-13-100-0; RGB 255-215-0) untuk Guru Besar, (c) merah (CMYK 0-255-255-0;
RGB 255-0-0) untuk Ketua Jurusan Pendidikan Agama Buddha (Dharmacarya), (d) jingga (CMYK 4-38-93-0; RGB 230- 157-45) untuk Ketua Jurusan Penyuluh Agama Buddha (Dharmaduta), (e) putih (CMYK 0-0-0-0; RGB 255-255- 255) untuk Ketua Jurusan Filsafat dan Sastra Buddha, (f) kuning (CMYK 0-0-100-0;
RGB 255-245-0) untuk Ketua Jurusan Ekonomi dan Wirausaha Buddha, dan (g) ungu indigo (CMYK 85-100-11-8; RGB 75-0-130) untuk Direktur Program Pascasarjana. Pada lengan kanan atas toga terdapat (a) dua strip melingkar yang menunjukkan jenjang kualifikasi akademik magister dan (b) tiga strip melingkar yang menunjukkan jenjang kualifikasi akademik doktor; dengan warna sama dengan warna ujung lengan. Pada bagian lengan atas toga dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (ploi).
(5) Penutup toga jabatan sebagaimana dimaksud ayat (4) berbentuk lingkaran terbuat dari bahan beludru berwarna biru dongker (CMYK 100-99-23-17, RGB 25-25- 112) diameter 30 cm dengan garis tepi berukuran 5 cm berwarna sama dengan ujung lengan toga.
(6) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan kain berwarna hitam (CMYK 0-0-0-100, RGB 0-0-0), berbentuk segi lima sama sisi, dengan panjang sisi 25 cm. Di tengahnya terdapat kuncir terbuat dari lilitan benang sepanjang 25 cm dengan ujung berumbai sepanjang 20 cm berwarna sama dengan garis pinggir penutup toga masing-masing jabatan, Jurusan, dan program Pascasarjana;
b. kalung jabatan Ketua,Wakil Ketua, Ketua Senat, Sekretaris Senat, Anggota Senat dan Profesor berbentuk rangkaian lambang Sriwijaya terbuat dari logam berlapis warna kuning emas (CMYK 1-13-100-
0; RGB 255-215-0), sebanyak 5 pasang, masing- masing pasang dari atas ke bawah berturut-turut berukuran diameter semakin besar yaitu 6 cm, 7 cm, 8 cm, 9 cm, 10 cm, dan sebuah lambang Sriwijaya berukuran diameter 12 cm terletak pada rangkaian kalung paling bawah; dan
c. kalung jabatan Ketua Jurusan dan Direktur Pascasarjana terbuat dari logam berwarna perak (CMYK 0-0-0-63; RGB 192-192-192), dengan bentuk dan ukuran sama dengan kalung jabatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Senat, Sekretaris Senat, Anggota Senat dan Profesor.
(7) Toga wisudawan adalah jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyelesaikan studi di lingkungan Sekolah Tinggi.
(8) Toga wisudawan terbuat dari kain berwarna hitam (CMYK 0-0-0-100, RGB 0-0-0), berukuran sampai ke bawah lutut, lengan panjang melebar ke arah pergelangan, terdapat lipatan (ploi) pada lengan atas dan punggung toga. Pada lengan kanan toga bagian atas terdapat satu strip melingkar untuk wisudawan program Sarjana dan dua strip melingkar untuk program Pascasarjana. Warna strip sama dengan warna dasar bendera jurusan dan program pascasarjana.
Penutup toga berwarna biru (CMYK 255-255-0-0; RGB 0-0-255) dengan garis tepi berukuran 5 cm berwarna sama dengan warna dasar bendera jurusan; bagian belakang berbentuk persegi panjang berukuran 40 x 20 cm dan bagian depan berbentuk setengah lingkaran dengan jari-jari 22 cm.
(9) Kelengkapan toga bagi wisudawan adalah topi, samir dan gordon:
a. topi wisudawan memiliki bentuk, ukuran, dan warna sama dengan topi jabatan. Kuncir wisudawan sesuai dengan warna Jurusan atau program Pascasarjana;
b. samir berukuran lebar 6 cm panjang 108 cm dengan ujung berbentuk huruf V terbalik, terbuat dari kain warna biru (CMYK 255-255-0-0;
RGB 0-0-255);
dengan garis tepi berukuran 1 cm berwarna sama dengan warna dasar bendera Jurusan dan Pascasarjana; dan
c. Gordon terbuat dari logam berbentuk lambang Sekolah Tinggi dengan diameter 7 cm dikenakan pada persilangan samir.
(10) Jaket almamater mahasiswa Sekolah Tinggi berwarna biru (CMYK 255-255-0-0; RGB 0-0-255), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.