Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang yang selanjutnya disebut Institut adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut adalah peraturan pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Dekan adalah pimpinan fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
8. Direktur adalah pimpinan Pascasarjana pada Institut.
9. Ketua Lembaga adalah pimpinan lembaga pada Institut.
10. Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Institut.
11. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya di sebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
14. Alumni adalah lulusan program akademik dan profesional dari Institut.
15. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
17. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
18. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Institut.
19. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
20. Menteri adalah Menteri Agama.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Institut mempunyai misi:
a. menghasilkan sarjana yang beriman dan berbudaya, berilmu dan bermartabat, berjati diri dan bermoral, ahli dan rendah hati, teguh dan jujur, ulet dan bermanfaat;
b. menghasilkan sarjana yang hidup dengan komitmen etis, berkarya dengan etos terpuji, memimpin dengan kecakapan, dan mengabdi dengan kejujuran; dan
c. menghasilkan sarjana yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab keilmuan, kemanusiaan, keislaman, dan keindonesiaan
(1) Busana akademik Institut terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Guru Besar, dan Anggota Senat yang berhak mengikuti prosesi.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda sarjana, pengukuhan guru besar, dan promosi doktor kehormatan, dan pidato akhir masa jabatan Rektor
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain wol polos berwarna hitam (gradasi kode #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan. Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru hitam (gradasi kode #000000), selebar kurang lebih 12 cm.
Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi).
Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hijau tua (gradasi kode #277F31) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, kuning emas (gradasi
kode #EBD309) untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing fakultas.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (gradasi kode #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna kuning emas (gradasi kode #EBD309);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (gradasi kode #EBD309);
c. kalung jabatan wakil rektor, dekan, dan direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih perak (gradasi kode #EFEEE6);
d. kalung jabatan guru besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna hijau (gradasi kode #3AA744), dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm berwarna kuning emas (gradasi kode #EBD309).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Institut, baik program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3), maupun program profesi.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga.
Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi.
Jenjang Sarjana (S1)berbentuk segi empat, Magister (S2) berbentuk segi tiga pendek (40 cm), Doktor (S3) berbentuk segi tiga panjang (55 cm), dan program profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna kuning emas (gradasi kode #EBD309).
(9) Jaket almamater Institut berwarna biru tua (gradasi kode #071675), pada bagian dada sebelah kiri terdapat logo Institut.