Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 414 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 huruf d ditambah dengan ketentuan angka 11), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: