Correct Article 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
Current Text
Universitas mempunyai tujuan:
a. mewujudkan pendidikan tinggi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing di tingkat nasional dengan perguruan tinggi umum dan keagamaan;
b. mewujudkan integrasi keilmuan Program Studi keagamaan dan umum dalam hal pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. mewujudkan sistem pendidikan dalam mengembangkan dan memberdayakan masyarakat menuju tatanan masyarakat yang maju, demokratis, dan berkeadilan;
d. mewujudkan pengembangan kemitraan dengan pemerintah, industri, organisasi sosial kemasyarakatan, dan komunitas lokal, baik berskala nasional atau internasional;
e. mewujudkan kapasitas Warga Kampus agar mendapatkan pengetahuan dan keterampilan terbarukan serta penguatan moderasi beragama;
f. mewujudkan lulusan yang menjawab kebutuhan industri, pasar kerja, dan penciptaan lapangan kerja; dan
g. mewujudkan Universitas bereputasi nasional dan internasional.
Your Correction
