Correct Article 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG
Current Text
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan sistem pendidikan yang mampu melahirkan pemikir yang kritis, kreatif, inovatif, berakhlakul karimah, dan religius;
b. mengembangkan dan menerapkan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara inovatif berbasis pada teknologi hijau;
c. mengembangkan pendidikan tinggi yang kompetitif, transformatif, dan unggul dalam kapasitas dan tata kelola;
d. meningkatkan sistem pendidikan yang memadai untuk kepentingan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berwawasan inklusif dan partisipatif;
e. mengembangkan kemitraan dengan pemerintah, industri, organisasi sosial kemasyarakatan, dan komunitas lokal baik berskala nasional atau internasional;
f. mengembangkan program penguatan kapasitas bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan agar mendapatkan pengetahuan dan keterampilan terbarukan serta penguatan moderasi beragama;
dan
g. menghasilkan lulusan yang menjawab kebutuhan industri, pasar kerja, dan penciptaan lapangan kerja.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
