Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 33 TAHUN 2021 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan sistem pendidikan yang mampu melahirkan pemikir yang kritis, kreatif, inovatif, berakhlakul karimah, dan religius; b. mengembangkan dan menerapkan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara inovatif berbasis pada teknologi hijau; c. mengembangkan pendidikan tinggi yang kompetitif, transformatif, dan unggul dalam kapasitas dan tata kelola; d. meningkatkan sistem pendidikan yang memadai untuk kepentingan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berwawasan inklusif dan partisipatif; e. mengembangkan kemitraan dengan pemerintah, industri, organisasi sosial kemasyarakatan, dan komunitas lokal baik berskala nasional atau internasional; f. mengembangkan program penguatan kapasitas bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan agar mendapatkan pengetahuan dan keterampilan terbarukan serta penguatan moderasi beragama; dan g. menghasilkan lulusan yang menjawab kebutuhan industri, pasar kerja, dan penciptaan lapangan kerja. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction