Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan
Biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Institut, dipimpin oleh kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada rektor.
Biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, penyusunan peraturan, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan kelembagaan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.
Biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas:
a. bagian administrasi umum dan keuangan;
b. bagian akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Bagian administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian, penyusunan rencana, program dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan, serta advokasi hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, bagian administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan
pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian;
d. pelaksanaan advokasi hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
e. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran;
f. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran;
g. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan;
h. pelaksanaan akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; dan
i. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Bagian administrasi umum dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas:
a. subbagian perencanaan;
b. subbagian keuangan dan barang milik negara; dan
c. subbagian umum dan kepegawaian.
(1) Subbagian perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran.
(2) Subbagian keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan.
(3) Subbagian umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pelaksanaan advokasi hukum dan
penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian.
Bagian akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama, kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, bagian akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
c. pelaksanaan kerja sama perguruan tinggi; dan
d. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.
Bagian akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b terdiri atas:
a. subbagian administrasi akademik;
b. subbagian administrasi kemahasiswaan; dan
c. subbagian kerja sama, kelembagaan, dan hubungan masyarakat.
(1) Subbagian administrasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik.
(2) Subbagian administrasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas
melakukan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, serta pemberdayaan alumni.
(3) Subbagian kerja sama, kelembagaan, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melakukan administrasi kerja sama, pengembangan kelembagaan, dan pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri atas:
a. lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
b. lembaga penjaminan mutu.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a yang selanjutnya disebut LP2M mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, LP2M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan administrasi lembaga.
LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. pusat; dan
d. subbagian tata usaha.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh rektor sesuai dengan kebutuhan.
Subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LP2M.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b yang selanjutnya disingkat LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, LPM menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pelaksanaan administrasi Lembaga.
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. pusat; dan
d. subbagian tata usaha.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 berdasarkan kebijakan rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Institut.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh rektor sesuai dengan kebutuhan.
Subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LPM.