Article I
Ketentuan ayat (2) Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 120) diubah, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: