Article I
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435H/2014M (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 749), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: