Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, petugas tata usaha, dan kepala unit penunjang merupakan jabatan noneselon.
Your Correction