Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11B

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nomenklatur dan lokasi SMAKN tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction