Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, Kepala UPA, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Ketua dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, Kepala UPA, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Ketua MENETAPKAN pelaksana tugas. (3) Penetapan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Your Correction