Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekolah Tinggi memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
Your Correction