Correct Article 49
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
f. tidak dapat bekerja sama dengan Ketua;
g. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
h. dipidana penjara;
i. cuti di luar tanggungan negara;
j. tugas belajar; atau
k. meninggal dunia.
Your Correction
