Correct Article 48
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan/atau
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Your Correction
