Correct Article 87
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Sekolah Tinggi, Ketua menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan aktivitas/laporan operasional;
c. laporan perubahan ekuitas;
d. neraca; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana.
(4) Laporan keuangan Sekolah Tinggi disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Your Correction
