Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laboratorium/bengkel/studio diselenggarakan oleh Program Studi. (2) Penyelenggaraan laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction