Correct Article 70
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Laboratorium/bengkel/studio diselenggarakan oleh Program Studi.
(2) Penyelenggaraan laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction
