Correct Article 81
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) meliputi:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran;
f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
(2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Ketua dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
