Correct Article 80
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Ketua memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketua menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan.
(3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Sekolah Tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
