Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekolah Tinggi dapat mengembangkan Jurusan atau Program Studi sesuai dengan bidang ilmu. (2) Pengembangan Jurusan atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction