Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekolah Tinggi menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Sarjana.
Your Correction