Correct Article 44
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Persyaratan calon Kepala Pusat:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis;
h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
Your Correction
