Correct Article 31
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Your Correction
