Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi dikelola secara tertib, wajar, adil, efektif, efisien, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.
Your Correction