Correct Article 66
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Kurikulum Program Studi pada Sekolah Tinggi dikembangkan oleh Program Studi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut:
a. sikap;
b. pengetahuan;
c. keterampilan; dan
d. manajerial.
(3) Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction
