Correct Article 42
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Persyaratan calon Ketua Jurusan atau Program Studi sebagai berikut:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Jurusan atau Program Studi yang terkait;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
Your Correction
