Correct Article 29
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Persyaratan calon Wakil Ketua:
a. berstatus Dosen Tetap;
b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. minimal lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. memahami visi, misi, dan tujuan Sekolah Tinggi;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Ketua secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
(2) Calon Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi.
Your Correction
