Correct Article 89
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Ketua mengajukan permohonan rencana anggaran tahunan untuk pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal.
(2) Alokasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
