Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar pelayanan Sekolah Tinggi berdasarkan standar pelayanan publik yang mempertimbangkan aspek kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan. (2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction