Correct Article 64
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Sivitas Akademika dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi.
(2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Program Studi dan unit terkait lainnya.
(3) Pelayanan administrasi akademik ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Your Correction
