Correct Article 63
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Ketua MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Sekolah Tinggi.
(2) Ketua menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Your Correction
