Correct Article 54
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Sekolah Tinggi;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Sekolah Tinggi; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction
