Correct Article 51
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Pegawai Sekolah Tinggi terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan pegawai ASN.
(3) Gaji pegawai Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
