Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Sekolah Tinggi terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan pegawai ASN. (3) Gaji pegawai Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction