Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perangkat Ketua meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri atas Jurusan atau Program Studi, pusat penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat; b. penjaminan mutu berupa pusat penjaminan mutu; c. penunjang akademik, berupa Unit Penunjang Akademik; dan d. pelaksana administrasi berupa bagian.
Your Correction