Correct Article 35
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Ketua;
b. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen;
c. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen;
d. memberikan pertimbangan mutasi Dosen;
e. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
f. memberikan pertimbangan/masukan kepada Ketua dalam menyusun dan/atau mengubah RIP dan rencana strategis Sekolah Tinggi;
g. memberi pertimbangan pada Ketua terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Jurusan dan Program Studi;
h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP dan rencana strategis Sekolah Tinggi; dan
i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Your Correction
