Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Profesor; b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Program Studi; dan c. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Jurusan sebagai anggota ex-officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Jurusan dan tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam tugas belajar. (4) Usulan oleh Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Jurusan; b. jika Jurusan memiliki Dosen lebih dari 20 (dua puluh) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya; dan c. jumlah wakil Dosen setiap Program Studi paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. minimal lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan c. memiliki komitmen dan integritas. (6) Masa bakti anggota Senat mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (8) Ketua Senat dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex- officio. (9) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan senat. (10) Tata cara pengangkatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
Your Correction