Correct Article 27
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan RIP Sekolah Tinggi dan rencana strategis Sekolah Tinggi;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat dan/atau pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Sekolah Tinggi;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Sekolah Tinggi kepada Menteri.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Sekolah Tinggi di dalam dan di luar pengadilan; dan
b. melakukan kerja sama.
Your Correction
