Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut: a. menyiapkan RIP Sekolah Tinggi dan rencana strategis Sekolah Tinggi; b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. mengangkat dan memberhentikan pejabat dan/atau pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan fungsi manajemen Sekolah Tinggi; f. membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya; g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Sekolah Tinggi kepada Menteri. (2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang untuk dan atas nama Menteri: a. mewakili Sekolah Tinggi di dalam dan di luar pengadilan; dan b. melakukan kerja sama.
Your Correction