Correct Article 24
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Organisasi Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antarorganisasi Sekolah Tinggi dilandasi oleh semangat profesional dan kolegialitas.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
