Correct Article 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Current Text
(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh wisudawan.
(5) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, serta kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna bendera Jurusan.
(6) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jas yang dikenakan pada saat kegiatan yang berkaitan dengan Sivitas Akademika dalam rangka pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, masa orientasi, dan kegiatan resmi lainnya oleh Mahasiswa.
(7) Bentuk dan rincian busana akademik Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
