Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekolah Tinggi memiliki lambang. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction